landasan kode etik guru

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya. Sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia serta disisusun dengan pokok pembahasan mengenai “Landasan Kode Etik Guru”.
Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami khususnya dan untuk pembaca pada umumnya sebagai bahan wacana untuk menambah kebutuhan mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah ini dan sebgai bahan wacana untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang hal yang berhubungan dengan Bahasa Indonesia. Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan makalah ini. Dengan segala kerendahan hati , saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah ini, dan pada tugas lainnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.





Banjarmasin,20 April 2017
Kelompok II





DAFTAR ISI

                                                                                                                              Halaman
Kata Pengantar..................................................................................................................   1
Daftar Isi............................................................................................................................   2
BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang....................................................................................................   3
1.2.  Rumusan Masalah...............................................................................................   3
1.3.  Tujuan Penulisan.................................................................................................   3
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Landasan Kode Etik Guru.............................................................   4
2.2. Isi Kode Etik Guru..............................................................................................   6
2.3. Hakikat Kode Etik Guru....................................................................................   7
2.4. Tujuan Kode Etik Guru.....................................................................................   7
2.5. Fungsi Kode Etik Guru......................................................................................   8
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan..........................................................................................................   10

Daftar Pustaka....................................................................................................   11












BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan.Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesiguru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
·         Apakah pengertian Landasan Kode Etik Guru?
·         Apakah isi dari Landasan kode etik guru?
·         Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia?
·         Apakah tujuan kode etik guru?
·         Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
1.3  Tujuan
·         Untuk menjelaskan pengertian Landasan Kode Etik Guru
·         Untuk menjelaskan isi dari kode etik guru
·         Untuk menjelaskan hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia
·         Untuk menjelaskan tujuan kode etik guru
·         Untuk menjelaskan fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian  Landasan Kode Etik Guru
Peran guru sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan. Sebuah ungkapan tentang “guru tanpa tanda jasa” dan “guru di gugu dan ditiru” telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya adalah membawa konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat.[1] Sedemikian besar kepercayaan masyarakat terhadap guru akhirnya mendorong mereka supaya menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini seringkali muncul tuntutan dari masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru. Sosok guru menjadi sesuatu yang tidak “sakral” seperti yang terkandung dalam ungkapan di atas. Hal ini karena keberadaan guru sebagai penjual jasa sebagaian ada yang tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Menjadi guru memerlukan upaya dari “dalam diri” yang mampu memenuhi kualitas sebagai pendidik. Jabatan guru memiliki banyak tugas baik di dalam maupun di luar sekolah. Bahkan tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Konsekuensi logis dari tugas tersebut adalah guru harus mempunyai banyak peran di antaranya; sebagai korektor, inspirator, informator, fasilitator, pembimbing, mediator, supervisor dan sebagainya. Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus menerus mengembangkan serta mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif.[2] Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa. Dalam pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip Piet A. Sahertian,[3] guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru seharusnya punya visi masa depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar terus menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki kualifikasi sebagai berikut; a) Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan. b) Memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi, dan c) Memiliki rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup. Kode Etik Guru Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kahalusan budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir.[4] Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.[5] Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik. Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berati guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut beberapa pengertian kode etik :
·         Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
·         Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
2.2 Isi Kode Etik Guru.
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
·         Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
·         Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
·         Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
·         Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
·         Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
·         Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
·         Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
·         Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
·         Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2.3 Hakikat Kode Etik Guru
            Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
            Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
            Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.

2.4  Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
            Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
            Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
            Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
            Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
·         Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
            Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·         Untuk meningkatkan mutu profesi
            Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
            Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
            Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
2.5  Fungsi  Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umumfungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
·         Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
·         Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
·         Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
·         Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
·         Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
·         Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
  






















BAB III
PENUTUP
3.1  kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
·         bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
·         Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
·         Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
·         Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
·         Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
3.2  Saran
·         Sebaiknya sebagai sseorang guru yang professional harus mematuhi kode etik guru.
·         Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru.
·         Dalam melaksanakan profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus sesuai dengan kode etik guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.






DAFTAR PUSTAKA
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta

Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah adjective clause

Reproduksi bacaan

collocation