landasan kode etik guru
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya. Sehingga penyusunan makalah ini dapat
diselesaikan dengan baik. Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah
Bahasa Indonesia serta disisusun dengan pokok pembahasan mengenai “Landasan
Kode Etik Guru”.
Penulis berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi diri kami khususnya dan untuk pembaca pada umumnya sebagai
bahan wacana untuk menambah kebutuhan mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah ini
dan sebgai bahan wacana untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang hal yang
berhubungan dengan Bahasa Indonesia. Tak ada gading yang tak retak, begitu juga
dengan makalah ini. Dengan segala kerendahan hati , saran-saran dan kritik yang
konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah ini, dan pada tugas lainnya. Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.
Banjarmasin,20
April 2017
Kelompok II
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
Pengantar.................................................................................................................. 1
Daftar Isi............................................................................................................................ 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.................................................................................................... 3
1.2. Rumusan Masalah............................................................................................... 3
1.3. Tujuan Penulisan................................................................................................. 3
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Landasan Kode Etik Guru............................................................. 4
2.2. Isi Kode Etik Guru.............................................................................................. 6
2.3. Hakikat Kode Etik Guru.................................................................................... 7
2.4. Tujuan Kode Etik Guru..................................................................................... 7
2.5. Fungsi Kode Etik Guru...................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan.......................................................................................................... 10
Daftar Pustaka.................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan.Berbicara
mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesiguru. Pada saat ini
profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan
siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat
menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat
menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun
sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah
lagi, selain itu saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya.
Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun,
menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu
seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
professional.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam
menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun
pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah
menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di
Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru
ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana
telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
· Apakah pengertian Landasan Kode Etik Guru?
· Apakah isi dari Landasan kode etik guru?
· Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia?
· Apakah tujuan kode etik guru?
· Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
1.3 Tujuan
· Untuk menjelaskan pengertian Landasan Kode Etik Guru
· Untuk menjelaskan isi dari kode etik guru
· Untuk menjelaskan hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia
· Untuk menjelaskan tujuan kode etik guru
· Untuk menjelaskan fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Landasan Kode Etik
Guru
Peran guru sesungguhnya
tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan peserta didik.
Karena itu, di pundak guru terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus
menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak
mudah, karena harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan
berbagai tuntutan. Sebuah ungkapan tentang “guru tanpa tanda jasa” dan “guru di
gugu dan ditiru” telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini
intinya adalah membawa konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan
bermasyarakat.[1] Sedemikian besar kepercayaan masyarakat terhadap guru
akhirnya mendorong mereka supaya menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini
seringkali muncul tuntutan dari masyarakat terhadap guru yang menyoroti
kapabilitasnya sebagai guru. Sosok guru menjadi sesuatu yang tidak “sakral”
seperti yang terkandung dalam ungkapan di atas. Hal ini karena keberadaan guru
sebagai penjual jasa sebagaian ada yang tidak layak masuk kategori sebagai tenaga
pendidik. Menjadi guru memerlukan upaya dari “dalam diri” yang mampu memenuhi
kualitas sebagai pendidik. Jabatan guru memiliki banyak tugas baik di dalam
maupun di luar sekolah. Bahkan tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi
juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan
profesionalitasnya meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Konsekuensi logis
dari tugas tersebut adalah guru harus mempunyai banyak peran di antaranya;
sebagai korektor, inspirator, informator, fasilitator, pembimbing, mediator,
supervisor dan sebagainya. Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi
(personal growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus
terus menerus mengembangkan serta mengikuti atau membaca informasi yang baru,
dan mengembangkan ide-ide yang kreatif.[2] Hal ini dimaksudkan agar eksistensi
guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan
informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi
untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi
siswa. Dalam pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip Piet A.
Sahertian,[3] guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru
seharusnya punya visi masa depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk
mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar
terus menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki
kualifikasi sebagai berikut; a) Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang
diajarkan. b) Memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi, dan c) Memiliki rasa
kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup. Kode
Etik Guru Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari
perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah
satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun
akhlaq. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab
adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kahalusan budi atau kesusilaan,
baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir.[4] Maksud dari kode etik guru di
sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar
guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan
peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan,
profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan
tersebut.[5] Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama
baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik
tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya
untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berati guru harus mampu
melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi.
Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga
kemajuan dan solidaritas yang tinggi.
Kode Etik Dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Berikut beberapa pengertian kode
etik :
· Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28
menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam
Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini,
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di
simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
· Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode
Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI,
1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru
Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2)
sebagai pedoman tingkah laku.
2.2 Isi Kode Etik Guru.
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI
XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
· Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-Pancasila.
· Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing-masing
· Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
· Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
· Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
· Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
· Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
· Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
· Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
2.3 Hakikat Kode Etik Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang
memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi
manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan
yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani
berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara
ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di
tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau
kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi
pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan
persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai
pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini
sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat
diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan
akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan
mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau
pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru.
Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan
pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam
hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya
kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai
guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
2.4 Tujuan Kode
Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskankode
etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut:
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap
profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode
etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau
material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal
kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di
bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam
hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
· Untuk meningkatkan pengabadian para anggota
profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena
itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
· Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran
agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian
para anggotanya.
· Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap
anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
2.5 Fungsi
Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan
bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan
suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas
profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu
profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di
luar kewajaaran.
Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
· Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
· Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
· Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
· Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
· Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
· Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah
tersebut adalah :
· bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan
tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi
usaha.
· Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para
guru di Indonesia
· Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode
etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah
baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi
keguruannya.
· Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman
berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan
mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman
dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas
profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan
masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain
dan pemerintah.
3.2 Saran
· Sebaiknya sebagai sseorang guru yang professional harus mematuhi kode etik
guru.
· Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan
tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru.
· Dalam melaksanakan profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus
sesuai dengan kode etik guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja
Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja
Rosdakarya Offset:Bandung
Komentar
Posting Komentar